NAGEKEO,narasintt.com–Seorang warga RT 04, RW 04 Desa Nangaroro Nagekeo NTT, Margaretha Bai (74), melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nagekeo berinisial ASW ke Polsek Nangaroro.
Laporan ia layangkan pada Selasa (30/09/2025) terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan intimidasi yang terus-menerus dilakukan ASW kepadanya.
Kepada narasintt.com, Margaretha melalui kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko mengungkapkan bahwa perbuatan ASW sudah melampaui batas kemanusiaan karena menutup jalan masuk menuju rumah Margaretha.
“Tidak hanya menggembok gerbang jalan masuk menuju rumah klien kami, tetapi kubur suami klien kami yang baru meninggal juga dipagar sehingga Ibu Margaretha dan keluarga tidak bisa bakar lilin,” jelas Cosmas.
Menurut Cosmas, akibat perbuatan tersebut, Margaretha dan cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami gangguan psikologis.
Dia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolres Nagekeo, mengingat ASW adalah seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan.
”Kami berharap kasus ini menjadi atensi Kapolres Nagekeo karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh ASW ini sangat melukai hati klien kami,” kata Cosmas.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
“Semua wajib diproses, jangan sampai karena dia anggota DPRD nanti kasusnya diputar-putar atau tabola bale” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun dari ASW terkait laporan tersebut.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi







