KUPANG,narasintt.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap dua kasus besar di bidang Perlindungan Konsumen di Kota Kupang.
Pengungkapan ini, diumumkan dalam konferensi pers (9/10) ditegaskan sebagai dukungan Polri terhadap program pemerintah, yaitu menjaga ketahanan pangan dan pangan murah.
Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin dan Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan penegakan hukum ini bertujuan melindungi konsumen dan menjamin kejujuran distribusi pangan.
Kasus pertama, Jual Beras Rusak di RetailTersangka RA (45), pimpinan sebuah retail modern, ditetapkan sebagai tersangka karena menjual 1,79 ton beras merek Topi Koki yang terbukti rusak, berkutu, dan tidak layak konsumsi tanpa memberitahukan kondisi tersebut kepada pembeli.
Tersangka RA dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Sementara Kasus kedua, Penyelewengan Beras SubsidiTersangka M (36), seorang ibu rumah tangga, ditangkap karena menyalahgunakan sekitar 4 ton beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog.
Modus pelaku adalah menukar isi karung beras SPHP ke dalam karung merek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi (Rp13.000/kg), padahal harga resmi SPHP hanya Rp11.300/kg.
Penyelewengan ini sangat merugikan masyarakat penerima subsidi.Tersangka M juga dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Polda NTT menyatakan akan terus mengawasi distribusi pangan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik curang demi mewujudkan NTT yang adil dan sejahtera/****
Penulis : Tim
Editor : Redaksi







