Polda NTT Ungkap 2 Kasus Pangan Curang: Beras Busuk dan Penyelewengan SPHP Bulog​

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG,narasintt.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap dua kasus besar di bidang Perlindungan Konsumen di Kota Kupang.

Pengungkapan ini, diumumkan dalam konferensi pers (9/10) ditegaskan sebagai dukungan Polri terhadap program pemerintah, yaitu menjaga ketahanan pangan dan pangan murah.

​Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin dan Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan penegakan hukum ini bertujuan melindungi konsumen dan menjamin kejujuran distribusi pangan.​

Kasus pertama, Jual Beras Rusak di Retail​Tersangka RA (45), pimpinan sebuah retail modern, ditetapkan sebagai tersangka karena menjual 1,79 ton beras merek Topi Koki yang terbukti rusak, berkutu, dan tidak layak konsumsi tanpa memberitahukan kondisi tersebut kepada pembeli.​

Baca Juga:  Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan

Tersangka RA dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.​

Sementara Kasus kedua, Penyelewengan Beras Subsidi​Tersangka M (36), seorang ibu rumah tangga, ditangkap karena menyalahgunakan sekitar 4 ton beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog.​

Baca Juga:  Dipecat dari Polri, Dua Anggota Polres Sikka Tak Hadiri Upacara Pemecatan

Modus pelaku adalah menukar isi karung beras SPHP ke dalam karung merek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi (Rp13.000/kg), padahal harga resmi SPHP hanya Rp11.300/kg.

Penyelewengan ini sangat merugikan masyarakat penerima subsidi.​Tersangka M juga dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.​

Polda NTT menyatakan akan terus mengawasi distribusi pangan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik curang demi mewujudkan NTT yang adil dan sejahtera/****

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi
Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WITA

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Berita Terbaru

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA