Dipecat dari Polri, Dua Anggota Polres Sikka Tak Hadiri Upacara Pemecatan

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upacara PTDH dua anggota Polres Sikka digelar secara in absentia pada Selasa, 5 Agustus 2025 pagi yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Jalan Jenderal A. Yani No. 01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ini dimulai pukul 07.50 WITA.

Upacara PTDH dua anggota Polres Sikka digelar secara in absentia pada Selasa, 5 Agustus 2025 pagi yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Jalan Jenderal A. Yani No. 01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ini dimulai pukul 07.50 WITA.

Sikka, narasintt.com – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Mereka adalah AIPTU H.E dan AIPDA I.I, yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, keduanya tidak menghadiri upacara PTDH secara in absentia pada Selasa, 5 Agustus 2025 pagi di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Jalan Jenderal A. Yani No. 01, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka..

Meski tanpa kehadiran mereka, prosesi berlangsung khidmat dan penuh makna, dipimpin Kapolres Sikka, Bambang Supeno bertindak sebagai Inspektur Upacara, didampingi Kabag SDM Susanto selaku Perwira Upacara, dan Ferry Hendriyanto sebagai Komandan Upacara.

Seluruh Pejabat Utama (PJU), perwira, serta anggota Polres Sikka turut hadir dan mengikuti jalannya kegiatan dengan sikap tertib dan hormat terhadap institusi.

Dalam prosesi simbolik, foto kedua anggota yang di-PTDH dibawa personel Provos. Kemudian, Kapolres melakukan penyilangan foto sebagai bentuk pemutusan hubungan kedinasan secara resmi dari Korps Bhayangkara.

Baca Juga:  Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Berikut data dan dasar keputusan PTDH terhadap kedua anggota Polres Sikka:

  1. AIPDA I.I
  • NRP: 82080455
  • Keputusan: KEP/366/VII/2025, tertanggal 31 Juli 2025
  • Dasar Hukum: Melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

2. AIPTU H.E

  • NRP: 78110580
  • Keputusan: KEP/367/VII/2025, tertanggal 31 Juli 2025
  • Dasar Hukum: Melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Bambang menegaskan keputusan PTDH bukanlah bentuk hukuman yang diambil secara gegabah. Prosesnya panjang, penuh pertimbangan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua personel ini tidak hanya merusak citra Polri di mata publik, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, serta nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri,” ujar AKBP Bambang Supeno tegas.

Baca Juga:  Polda NTT Ungkap 2 Kasus Pangan Curang: Beras Busuk dan Penyelewengan SPHP Bulog​

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Sikka untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak main-main dengan kedisiplinan dan etika dalam bertugas.

“Saya tekankan, jadilah Bhayangkara sejati yang berintegritas dan berdedikasi. Hindari pelanggaran sekecil apa pun, dan jaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Upacara PTDH ini ditutup dengan doa dan penghormatan terakhir terhadap lambang institusi, sebagai simbol komitmen Polres Sikka dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kepolisian.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 08.15 WITA. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sikka tak akan mentolerir pelanggaran hukum dan etika di lingkungan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum/***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi
Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WITA

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Berita Terbaru