Setibanya di rumah terlapor, korban diminta duduk di ruang tamu. Terlapor kemudian menghampiri korban dan memeluknya.
Terlapor, lantas mencium pipi, bibir serta meraba payudara korban dan membuka baju korban. Sebaliknya korban juga membukakan baju terlapor.
Terlapor dan korban kemudian melakukan hubungan badan di atas meja kayu layaknya suami istri.
Terlapor dan korban kembali melakukan hal serupa pada 24 Juni 2024 di rumah terlapor. Sehingga diduga mengakibatkan korban hamil.
Atas kejadian itu, Ibu Kandung Korban kemudian melaporkannya pada Polsek Detusoko yang kemudian dilimpahkan ke Polres Ende.
Sementara Ayah Kandung Korban, kepada media ini, pada Sabtu (1/2/2025)mengaku korban kini tengah hamil dan dititipkan di salah satu panti asuhan di Kota Ende.
Dia berharap terlapor segera ditangkap dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber menyebut terlapor kini telah kabur dari Desanya/***
Penulis : Tim
Editor : Narasi NTT
Halaman : 1 2







