Ende,narasintt.com- Kepala Desa (Kades) Taniwoda, Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Ende NTT, dipolisikan gegara diduga menghamili anak di bawah umur.
Korban merupakan seorang siswi dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, yang berusia 16 Tahun.
Unit PPA Polres Ende, kepada narasintt.com, Senin (3/02/2025) siang mengkonfirmasi kejadian tersebut telah dilaporkan keluarga korban melalui Polsek Detusoko pada Selasa (25/02/2025) dengan nomor LP/B/ 42/II/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT.
Selanjutnya, UNIT PPA juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Korban juga sudah divisum.
Kejadian bermula, ketika terlapor menelpon korban untuk meminta korban ke rumahnya pada Minggu, 26 Mei 2024 yang lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Penulis : Tim
Editor : Narasi NTT
Halaman : 1 2 Selanjutnya








