Kapolres Sikka, Operasi Miras Bukan Kriminalisasi Budaya, Tapi Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 5 November 2025 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIKKA, NARASI NTT. COM- Kepolisian Resor (Polres) Sikka memberikan klarifikasi terkait operasi penertiban minuman keras tradisional jenis moke yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah Kabupaten Sikka pada Sabtu, 1 November 2025.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul berbagai pernyataan dan komentar masyarakat yang berkembang di media lokal, yang mengkhawatirkan adanya kriminalisasi terhadap budaya lokal.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 315 liter moke dari tiga lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah produksi di Jalan Kolombeke Nangalimang. Selain moke, petugas juga mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol bermerek tanpa izin edar.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Ia menekankan bahwa operasi ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap budaya lokal, melainkan penertiban terhadap produksi dan distribusi moke yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Terjang Jalur Ekstrim, Polsek Ndona Jalankan Misi Swasembada Jagung

“Kami menghormati tradisi masyarakat yang memproduksi moke sebagai warisan budaya. Namun, jika moke diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi dikonsumsi secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana, maka kami wajib bertindak,” ujarnya.

Alasan Hukum dan Sosial Ekonomi Pemberantasan Miras

Polres Sikka menjelaskan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal didasari oleh alasan hukum dan sosial ekonomi yang kuat.

Dari sisi hukum, polisi memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan demi kepentingan publik, mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras, serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.

Dari sisi sosial ekonomi, pemberantasan miras bertujuan untuk menekan biaya sosial akibat dampak negatif miras, mendorong produktivitas masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga.

Baca Juga:  Polantas Menyapa,24 Jam Satlantas Ende Turun Ke Jalan

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait operasi tersebut. Pihak kepolisian membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha moke dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Polres Sikka juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka untuk mengeluarkan regulasi tentang penanganan minuman beralkohol lokal (moke) guna melindungi usaha masyarakat Kabupaten Sikka.

“Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program rutin Satresnarkoba dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman keras ilegal.

Polres Sikka berkomitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap tindakan hukum,” pungkas Ipda Leonardus Tunga.

Polres Sikka juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan miras tentang mekanisme dan aturan yang berlaku/***

Penulis : Irma Rosse

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terisolasi 17 KM dan Jalur Ekstrem, Warga Desa Waka Sampaikan Apresiasi Tinggi Bantuan PKB Ende
Terkait Insiden di Ruang Paripurna, Feri Taso Klarifikasi dan Minta Maaf
IKPI dan KADIN NTT Salurkan Bantuan Sembako SertaTarpal Bagi Warga Terdampak Gempa di Ende
Dinas PUPR Lakukan Pembersihan, Jalur Reka Wolokota Kembali Terbuka
Bupati Ende Imbau Warga Pulang ke Rumah: Pemkab Salurkan Beras Bagi Keluarga Berpenghasilan Rendah
Satlantas Polres Ende Hadirkan Air Minum Bersih Bagi Warga Terdampak Gempa Flores
Peduli Korban Gempa Flores: SPPG BGN di Ende Tengah Salurkan 400 Paket Sembako​
Bantu Korban Gempa Flores di Ende, Bank NTT Salurkan 100 Paket Sembako
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:50 WITA

Terisolasi 17 KM dan Jalur Ekstrem, Warga Desa Waka Sampaikan Apresiasi Tinggi Bantuan PKB Ende

Jumat, 4 September 2026 - 12:10 WITA

Terkait Insiden di Ruang Paripurna, Feri Taso Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 2 September 2026 - 06:29 WITA

IKPI dan KADIN NTT Salurkan Bantuan Sembako SertaTarpal Bagi Warga Terdampak Gempa di Ende

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Dinas PUPR Lakukan Pembersihan, Jalur Reka Wolokota Kembali Terbuka

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Satlantas Polres Ende Hadirkan Air Minum Bersih Bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru

Breaking News

Dugaan Korupsi di Dinas PK Ende, Mantan Kadis Jadi Saksi

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:36 WITA