SIKKA, NARASI NTT. COM- Kepolisian Resor (Polres) Sikka memberikan klarifikasi terkait operasi penertiban minuman keras tradisional jenis moke yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah Kabupaten Sikka pada Sabtu, 1 November 2025.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul berbagai pernyataan dan komentar masyarakat yang berkembang di media lokal, yang mengkhawatirkan adanya kriminalisasi terhadap budaya lokal.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 315 liter moke dari tiga lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah produksi di Jalan Kolombeke Nangalimang. Selain moke, petugas juga mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol bermerek tanpa izin edar.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Ia menekankan bahwa operasi ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap budaya lokal, melainkan penertiban terhadap produksi dan distribusi moke yang melanggar aturan.
“Kami menghormati tradisi masyarakat yang memproduksi moke sebagai warisan budaya. Namun, jika moke diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi dikonsumsi secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana, maka kami wajib bertindak,” ujarnya.
Alasan Hukum dan Sosial Ekonomi Pemberantasan Miras
Polres Sikka menjelaskan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal didasari oleh alasan hukum dan sosial ekonomi yang kuat.
Dari sisi hukum, polisi memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan demi kepentingan publik, mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras, serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.
Dari sisi sosial ekonomi, pemberantasan miras bertujuan untuk menekan biaya sosial akibat dampak negatif miras, mendorong produktivitas masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga.
Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait operasi tersebut. Pihak kepolisian membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha moke dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, Polres Sikka juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka untuk mengeluarkan regulasi tentang penanganan minuman beralkohol lokal (moke) guna melindungi usaha masyarakat Kabupaten Sikka.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program rutin Satresnarkoba dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman keras ilegal.
Polres Sikka berkomitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap tindakan hukum,” pungkas Ipda Leonardus Tunga.
Polres Sikka juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan miras tentang mekanisme dan aturan yang berlaku/***
Penulis : Irma Rosse
Editor : Redaksi







