Kapolres Sikka, Operasi Miras Bukan Kriminalisasi Budaya, Tapi Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 5 November 2025 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIKKA, NARASI NTT. COM- Kepolisian Resor (Polres) Sikka memberikan klarifikasi terkait operasi penertiban minuman keras tradisional jenis moke yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah Kabupaten Sikka pada Sabtu, 1 November 2025.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul berbagai pernyataan dan komentar masyarakat yang berkembang di media lokal, yang mengkhawatirkan adanya kriminalisasi terhadap budaya lokal.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 315 liter moke dari tiga lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah produksi di Jalan Kolombeke Nangalimang. Selain moke, petugas juga mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol bermerek tanpa izin edar.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Ia menekankan bahwa operasi ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap budaya lokal, melainkan penertiban terhadap produksi dan distribusi moke yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Sambut Harlah Pancasila,Pemkab Gelar Pekan Ende Street Festival; Parade Laut Ditiadakan

“Kami menghormati tradisi masyarakat yang memproduksi moke sebagai warisan budaya. Namun, jika moke diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi dikonsumsi secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana, maka kami wajib bertindak,” ujarnya.

Alasan Hukum dan Sosial Ekonomi Pemberantasan Miras

Polres Sikka menjelaskan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal didasari oleh alasan hukum dan sosial ekonomi yang kuat.

Dari sisi hukum, polisi memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan demi kepentingan publik, mencegah tindak pidana yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras, serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.

Dari sisi sosial ekonomi, pemberantasan miras bertujuan untuk menekan biaya sosial akibat dampak negatif miras, mendorong produktivitas masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga.

Baca Juga:  PLTD Komodo Uji Coba Insinerator Ramah Lingkungan

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait operasi tersebut. Pihak kepolisian membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha moke dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Polres Sikka juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka untuk mengeluarkan regulasi tentang penanganan minuman beralkohol lokal (moke) guna melindungi usaha masyarakat Kabupaten Sikka.

“Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program rutin Satresnarkoba dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman keras ilegal.

Polres Sikka berkomitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap tindakan hukum,” pungkas Ipda Leonardus Tunga.

Polres Sikka juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan miras tentang mekanisme dan aturan yang berlaku/***

Penulis : Irma Rosse

Editor : Redaksi

Berita Terkait

NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan
Soal Perangkat Desa Detubela, Camat Wewaria; Tak Bisa Ikut Maunya Kita, Pakai Aturan!
Sambut Arus Mudik 2026, Pelindo Ende-Ippi Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Fasilitas Terminal​
Empat Rumah di Pulau Ende Ambruk Tergerus Abrasi, Warga Desak Respon Cepat Pemda
PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Pelaku Usaha Galian di Kabupaten Kupang Komit Pada Tata Kelola Hijau dan Legalitas
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:34 WITA

NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:48 WITA

Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:07 WITA

Soal Perangkat Desa Detubela, Camat Wewaria; Tak Bisa Ikut Maunya Kita, Pakai Aturan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WITA

Sambut Arus Mudik 2026, Pelindo Ende-Ippi Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Fasilitas Terminal​

Berita Terbaru

Opini

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:44 WITA