ENDE,NARASINTT.COM-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ende menetapkan tujuh (7) orang tersangka (TSK) dalam kasus pengroyokan dengan korban, FDK (23), seorang remaja putra asal Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.
Satu dari 7 TSK itu, merupakan oknum anggota Polisi dari Polres TTS berinisial NRM dan terancam hukuman pidana tujuh (7) Tahun Penjara.
Penetapan status TSK terhadap NRM bersama enam (6) orang lainnya oleh Polres Ende, berlangsung pada Rabu (2/4/2025)
Dalam konferensi pers, pada Kamis (3/04/2025), Kepala Bagian Operasi (KBO) Polres Ende, IPDA Taufiqurrahman Suyuthi, menjelaskan, NRM saat itu sedang menjalankan cuti di Kabupaten Ende NTT.
NRM melakukan pengeroyokan bersama Enam (6) TSK lainnya yakni MF(19), MA (19), AS (22), ATM (22), DM (26), dan AM (45), pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 01 dini hari di Pupui, Kecamatan Ende Selatan.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Narasi NTT







