Penelusuran narasintt. com, Tersangka merupakan Kadis Kepemudaan dan Olahraga (PPO) PPO Kota Sungai Penuh Sukabumi, Jabar.
Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara mengatakan, saat itu tersangka harus menjalani tahanan rumah terhitung dari 16 Desember 2024 hingga 4 Februari 2025, dengan memasang alat detection kit pada tubuhnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kajari Sungai Penuh Yogi Purnomo mengatakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 4 tersangka lainnya, dan Pengadilan Tipikor Jambi sudah memvonis masing-masing mereka.
Lanjut Dia, tersangka bertanggungjawab jawab sebagai pengguna anggaran pembangunan stadion mini di Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp779 juta. /****
Penulis : Fidel Dari
Editor : Narasi NTT
Sumber Berita : InewsSukabumi.Id
Halaman : 1 2







