Polemik Hak Angket Perbup, DPRD Ende Terbelah; PDIP Sebut Proses Aneh bin Ajaib

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE,NARASINTT.COM– Langkah lembaga DPRD Kabupaten Ende untuk menggulirkan Hak Angket terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik internal.

Hingga Rabu (28/1/2026), peta kekuatan fraksi terbelah antara yang sudah menyetorkan nama kepanitiaan dan yang menolak keras karena dinilai cacat prosedur.​

Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi, mengonfirmasi bahwa saat ini lembaga legislatif tersebut sedang dalam tahapan pembentukan Panitia Angket.

Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran atas penetapan Perbup No. 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup No. 126 Tahun 2024 terkait Penjabaran APBD 2025.​

Kata Agustinus, dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi telah resmi menyerahkan nama utusan untuk masuk dalam struktur kepanitiaan., yakni Fraksi PSI​ Fraksi Nasdem​, Fraksi Golkar dan ​Fraksi PKB​.

Baca Juga:  34 Mahasiswa di Ende NTT Terima Beasiswa KIP Kuliah Aspirasi AHP

“Masing-masing fraksi mengusulkan dua orang. Fraksi gabungan lainnya sudah kami konfirmasi dan akan segera menyusul. Setelah semua masuk, kami jadwalkan paripurna pembentukan untuk menentukan siapa ketuanya,” ujar Agustinus kepada awak media, Selasa (27/1).

​Agustinus menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan fungsi pengawasan DPRD, terhadap kebijakan pemerintah yang dipandang melenceng dari aturan.

Menanggapi itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kemudian mengirim surat balasan bernomor 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026 secara mengejutkan.

Alih-alih mengutus nama, fraksi PDIP justru mengajukan protes keras dan menolak proses tersebut karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Baca Juga:  Dishub Ende Gencar Tertibkan Pasar, Pengunjung Mengaku Nyaman

Mengutip ekorantt.com, Ketua Fraksi PDIP, Vinsensius Sangu justru melontarkan komentar pedas atas itu. Kata Vinsen, fraksi PDIP tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal dan waktu sidang tentang penggunaan hak angket. Pihaknya juga tidak pernah menerima surat undangan dari pimpinan DPDR terkait paripurna usul hak angket.

​”Aneh bin ajaib, penggunaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tegas Vinsen/**

Penulis : Fide Dari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan
Soal Perangkat Desa Detubela, Camat Wewaria; Tak Bisa Ikut Maunya Kita, Pakai Aturan!
Sambut Arus Mudik 2026, Pelindo Ende-Ippi Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Fasilitas Terminal​
Empat Rumah di Pulau Ende Ambruk Tergerus Abrasi, Warga Desak Respon Cepat Pemda
PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Pelaku Usaha Galian di Kabupaten Kupang Komit Pada Tata Kelola Hijau dan Legalitas
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:34 WITA

NasDem Sumba Timur : Pemberitaan Tempo Bertentangan dengan Ideologi Partai

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:48 WITA

Gollu Poto Sumba, Ruang Sunyi di Atas Kota yang Menanti Sentuhan Serius Pengelolaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:07 WITA

Soal Perangkat Desa Detubela, Camat Wewaria; Tak Bisa Ikut Maunya Kita, Pakai Aturan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WITA

Sambut Arus Mudik 2026, Pelindo Ende-Ippi Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Fasilitas Terminal​

Berita Terbaru

Opini

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:44 WITA