Polemik Hak Angket Perbup, DPRD Ende Terbelah; PDIP Sebut Proses Aneh bin Ajaib

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE,NARASINTT.COM– Langkah lembaga DPRD Kabupaten Ende untuk menggulirkan Hak Angket terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik internal.

Hingga Rabu (28/1/2026), peta kekuatan fraksi terbelah antara yang sudah menyetorkan nama kepanitiaan dan yang menolak keras karena dinilai cacat prosedur.​

Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi, mengonfirmasi bahwa saat ini lembaga legislatif tersebut sedang dalam tahapan pembentukan Panitia Angket.

Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran atas penetapan Perbup No. 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup No. 126 Tahun 2024 terkait Penjabaran APBD 2025.​

Kata Agustinus, dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi telah resmi menyerahkan nama utusan untuk masuk dalam struktur kepanitiaan., yakni Fraksi PSI​ Fraksi Nasdem​, Fraksi Golkar dan ​Fraksi PKB​.

Baca Juga:  IKPI dan KADIN NTT Salurkan Bantuan Sembako SertaTarpal Bagi Warga Terdampak Gempa di Ende

“Masing-masing fraksi mengusulkan dua orang. Fraksi gabungan lainnya sudah kami konfirmasi dan akan segera menyusul. Setelah semua masuk, kami jadwalkan paripurna pembentukan untuk menentukan siapa ketuanya,” ujar Agustinus kepada awak media, Selasa (27/1).

​Agustinus menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan fungsi pengawasan DPRD, terhadap kebijakan pemerintah yang dipandang melenceng dari aturan.

Menanggapi itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kemudian mengirim surat balasan bernomor 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026 secara mengejutkan.

Alih-alih mengutus nama, fraksi PDIP justru mengajukan protes keras dan menolak proses tersebut karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Baca Juga:  Wabup Sikka Soroti Pelayanan di RSUD Tc Hillers Maumere

Mengutip ekorantt.com, Ketua Fraksi PDIP, Vinsensius Sangu justru melontarkan komentar pedas atas itu. Kata Vinsen, fraksi PDIP tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal dan waktu sidang tentang penggunaan hak angket. Pihaknya juga tidak pernah menerima surat undangan dari pimpinan DPDR terkait paripurna usul hak angket.

​”Aneh bin ajaib, penggunaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tegas Vinsen/**

Penulis : Fide Dari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

IKPI dan KADIN NTT Salurkan Bantuan Sembako SertaTarpal Bagi Warga Terdampak Gempa di Ende
Dinas PUPR Lakukan Pembersihan, Jalur Reka Wolokota Kembali Terbuka
Bupati Ende Imbau Warga Pulang ke Rumah: Pemkab Salurkan Beras Bagi Keluarga Berpenghasilan Rendah
Satlantas Polres Ende Hadirkan Air Minum Bersih Bagi Warga Terdampak Gempa Flores
Peduli Korban Gempa Flores: SPPG BGN di Ende Tengah Salurkan 400 Paket Sembako​
Bantu Korban Gempa Flores di Ende, Bank NTT Salurkan 100 Paket Sembako
Sidak RSUD Ende, Bupati Soroti Hama Tikus dan Bahaya Listrik Hingga Reformasi Total
RSUD Ende Membludak, Pasien Terpaksa Dilayani di Luar Pintu IGD
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:29 WITA

IKPI dan KADIN NTT Salurkan Bantuan Sembako SertaTarpal Bagi Warga Terdampak Gempa di Ende

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:43 WITA

Dinas PUPR Lakukan Pembersihan, Jalur Reka Wolokota Kembali Terbuka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WITA

Bupati Ende Imbau Warga Pulang ke Rumah: Pemkab Salurkan Beras Bagi Keluarga Berpenghasilan Rendah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Satlantas Polres Ende Hadirkan Air Minum Bersih Bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:44 WITA

Peduli Korban Gempa Flores: SPPG BGN di Ende Tengah Salurkan 400 Paket Sembako​

Berita Terbaru