ENDE,NARASINTT.COM– Langkah lembaga DPRD Kabupaten Ende untuk menggulirkan Hak Angket terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 memicu polemik internal.
Hingga Rabu (28/1/2026), peta kekuatan fraksi terbelah antara yang sudah menyetorkan nama kepanitiaan dan yang menolak keras karena dinilai cacat prosedur.
Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi, mengonfirmasi bahwa saat ini lembaga legislatif tersebut sedang dalam tahapan pembentukan Panitia Angket.
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran atas penetapan Perbup No. 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup No. 126 Tahun 2024 terkait Penjabaran APBD 2025.
Kata Agustinus, dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi telah resmi menyerahkan nama utusan untuk masuk dalam struktur kepanitiaan., yakni Fraksi PSI Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.
“Masing-masing fraksi mengusulkan dua orang. Fraksi gabungan lainnya sudah kami konfirmasi dan akan segera menyusul. Setelah semua masuk, kami jadwalkan paripurna pembentukan untuk menentukan siapa ketuanya,” ujar Agustinus kepada awak media, Selasa (27/1).
Agustinus menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan fungsi pengawasan DPRD, terhadap kebijakan pemerintah yang dipandang melenceng dari aturan.
Menanggapi itu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kemudian mengirim surat balasan bernomor 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026 secara mengejutkan.
Alih-alih mengutus nama, fraksi PDIP justru mengajukan protes keras dan menolak proses tersebut karena dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Mengutip ekorantt.com, Ketua Fraksi PDIP, Vinsensius Sangu justru melontarkan komentar pedas atas itu. Kata Vinsen, fraksi PDIP tidak pernah menerima keputusan DPRD tentang jadwal dan waktu sidang tentang penggunaan hak angket. Pihaknya juga tidak pernah menerima surat undangan dari pimpinan DPDR terkait paripurna usul hak angket.
”Aneh bin ajaib, penggunaan hak angket tidak melalui prosedur yang benar dan tidak memiliki substansi yang jelas,” tegas Vinsen/**
Penulis : Fide Dari
Editor : Redaksi







