Sikka,narasintt.com-Anggota Sat Resnarkoba, Polres Sikka, NTT membekuk dua (2) terduga pengedar Narkoba.
Informasi yang diterima narasintt.com,dari Humas Polres Sikka, Senin (10/03/2025) menyebut terduga adalah warga Sikka.
Terduga berinisial MFDCL (36) yang merupakan seorang perempuan dan seorang laki-laki berinisial RW (32).
Keduanya ditangkap di Kelurahan Beru, Kecamatan Alak Timur pada Sabtu (8/03/2025) sekitar pukul 8 malam, setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat setempat.
Dari penggeledahan terhadap terduga MFDCL, polisi menemukan satu (1) paket klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dalam bungkusan rokok Marlboro Menthol.
Kepada petugas, MFDCL mengaku paket tersebut milik terduga RW.
Selanjutnya pada pukul 21.20 malam, Polisi kemudian menangkap terduga RW di Gudang Hasil Bumi Kopra, yang beralamat di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete.
Hingga kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sikka guna proses lebih lanjut.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Narasi NTT








