Dugaan Korupsi di Dinas PK Ende, Mantan Kadis Jadi Saksi

- Penulis Berita

Jumat, 4 September 2026 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Fiktif SDK Wolokota Salah Satunya

NARASINTT. COM, ENDE- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende, MMT dikabarkan menjadi saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di tahun 2024.

Kabar tersebut diketahui, setelah kuasa hukum MMT dari Koalisi Lakki Associates Law Firm mendatangi Kejaksaan Negeri Ende untuk menyerahkan surat kuasa, pada Kamis (3/09/2024).

Selaku kuasa hukum, Cosmas Jo Oko menjelaskan surat tersebut memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk menjalankan seluruh hak-hak hukum pemberi kuasa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PK Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, MMT telah dipanggil sebagai Saksi oleh Kejari Ende atas dasar surat perintah penyidikan pada 29 Juni 2026 dan penyidikan lanjut pada 16 Juli 2026.

Baca Juga:  Terjang Jalur Ekstrim, Polsek Ndona Jalankan Misi Swasembada Jagung

Hingga saat ini, pihak Kejari Ende juga dikabarkan masih terus melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.

Salah satu pekerjaan yang mencuat dalam dugaan dimaksud yakni proyek rehabilitasi ruang kelas pada SDK Wolokota Kecamatan Ndona yang turut diduga melibatkan MMT dalam kapasitasnya sebagai Kadis dan PPK.

MMT diketahui telah memberi perintah pelaksanaan kepada rekanan yakni CV. Elischa Jaya dengan pagu sebesar 92.000.000 (Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari terhitung sejak 26 Juli hingga- 22 November 2024.

Baca Juga:  Pria di Waigete Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kebun Miliknya

Rekanan juga terkonfirmasi telah melakukan pencairan tahap pertama pada September 2024 dan juga PHO pada dua 20 November 2024 atau dengan kata lain dua hari sebelum pekerjaan selesai meski hingga kini, tidak ada satupun pekerjaan fisik di SDK Wolokota dari sumber anggaran tersebut.

Selain itu, Dokumen PHO pekerjaan itu juga diduga dipalsukan dengan melampirkan bukti fisik dari bangunan sekolah dari wilayah lain.Kasus ini juga terkonfirmasi telah dilaporkan oleh warga pada Juli 2025 yang lalu.

Hingga saaat ini, Publik di Kabupaten Ende menaruh harapan besar pada Kajari Ende dan menjadi taruhan kepercayaan atas kinerja lembaga penegak hukum tersebut/***

Penulis : Fide Dari

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eksekusi Lahan di Jalan Irian Jaya: Pemda Kantongi Sertifikat, Warga Klaim Hibah SVD
Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti Sumba Timur
9 Tahun Mengabdi, Tiga Perangkat Desa Detubela Dicopot Kades Tanpa Rekomendasi Camat
Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Warga Wolotopo Timur Rusak Berat​
Warga Wolokota Siap Pikul Tiang Listrik di Medan Ekstrem, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Gudang Logistik PLN ULP Ende Terbakar Hebat, Warga Berhamburan​
PKB Ende “Buka Kartu” ke Jaksa; Serahkan Dokumen Dugaan Penyimpangan APBD 2025
Kepala Inspektorat Ende Absen, Anak Buah Kelabakan Dicecar DPRD ​Ende dan Akui Kekeliruan
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:36 WITA

Dugaan Korupsi di Dinas PK Ende, Mantan Kadis Jadi Saksi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:54 WITA

Eksekusi Lahan di Jalan Irian Jaya: Pemda Kantongi Sertifikat, Warga Klaim Hibah SVD

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WITA

Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti Sumba Timur

Senin, 16 Maret 2026 - 21:56 WITA

9 Tahun Mengabdi, Tiga Perangkat Desa Detubela Dicopot Kades Tanpa Rekomendasi Camat

Senin, 9 Maret 2026 - 14:21 WITA

Diterjang Angin Kencang, Dua Rumah Warga Wolotopo Timur Rusak Berat​

Berita Terbaru