Dia juga menerangkan penyidik terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan bukti-bukti baru dalam perkembangan nantinya.
Langkah ini dilakukan menyusul insiden yang dialami Paulus Pende alias ADI, yang meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025, setelah diduga mengalami pemukulan oleh Bripda Oschar pada Rabu 29 Oktober 202 5 malam.
Sementara keluarga korban, Daniel Wara menuntut tansparansi dan Sanksi Maksimal bagi pelaku.
Daniel juga meminta agar pelaku, yang diketahui merupakan oknum anggota Polri, dikenai sanksi seberat-beratnya.
Sebelumnya, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni telah menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh anggotanya.
Selain menghadapi proses pidana, Bripda Oschar juga akan menjalani sidang kode etik profesi dan terancam dikenai sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/***
Halaman : 1 2







