Pengalihan Anggaran, Apakah Penyimpangan Atau Bukan?

- Penulis Berita

Jumat, 11 April 2025 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyesuaian APBD hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Selanjutnya penyesuaian APBD pengaturannya terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU 17/2003 yakni Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 tahun 2020 bahwa pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan struktur APBD harus melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas antara badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Sehingga bentuk pengalihan ataupun perubahan anggaran dengan alasan apapun tanpa melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan tersebut diatas dapat dianggap sebagai malprosedural atau penyimpangan.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, Satker PJN IV Pending Paket Besar Utamakan Pekerjaan Preservasi

Dalam penyelenggaran pembangunan daerah, setiap anggaran yang digunakan adalah anggaran yang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berkekuatan hukum untuk dilaksanakan oleh karena setiap berubahan atau peralihan anggaran harus dengan keputusan hukum yakni peraturan daerah.

Setiap penggunaan anggaran (dalam bentuk apapun) yang diluar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang APBD yang akan dijalankan tidak dapat dibenarkan (sekalipun perubahan/peralihan penggunaan item anggaran telah dikonsultasikan dengan lembaga pengawas keuangan).

Untuk menghindari setiap penyimpangan dalam penggunaan anggaran dalam APBD perlu adanya pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran yang dilakukan oleh DPRD.

Pengawasan anggaran (APBD) merupakan suatu bentuk tindakan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana.

Baca Juga:  Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selanjutnya, berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran pemerintah daerah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bermanfaat untuk memastikan bahwa APBD digunakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Isu pengalihan pengunaan item anggaran di Kabupaten Ende Tahun 2024, dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang tidak menyimpang apabila dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan ketentuan nasional (Peraturan Menteri) yang mengatur ketentuan dan mekanisme perubahan dan peralihan anggaran.

Jikalau tidak maka langkah yang perlu dilakukan adalah perlu dilakukan peninjauan (dapat dilakukan dalam bentuk Audit oleh lembaga yang berwenang untuk menemukan terjadinya penyimpangan/kesalahan prosedur dalam pelaksannyannya hingga temuan kerugian atas keuanggan negara).

Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA/ Pengajar pada STPM ST. Ursula Ende

Editor : Narasi NTT

Berita Terkait

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab
MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen
Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Senin, 2 Februari 2026 - 12:04 WITA

Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende

Berita Terbaru

Opini

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:44 WITA