Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyesuaian APBD hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Selanjutnya penyesuaian APBD pengaturannya terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU 17/2003 yakni Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 tahun 2020 bahwa pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan struktur APBD harus melalui mekanisme perubahan APBD yang dibahas antara badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Sehingga bentuk pengalihan ataupun perubahan anggaran dengan alasan apapun tanpa melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan tersebut diatas dapat dianggap sebagai malprosedural atau penyimpangan.
Dalam penyelenggaran pembangunan daerah, setiap anggaran yang digunakan adalah anggaran yang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berkekuatan hukum untuk dilaksanakan oleh karena setiap berubahan atau peralihan anggaran harus dengan keputusan hukum yakni peraturan daerah.
Setiap penggunaan anggaran (dalam bentuk apapun) yang diluar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang APBD yang akan dijalankan tidak dapat dibenarkan (sekalipun perubahan/peralihan penggunaan item anggaran telah dikonsultasikan dengan lembaga pengawas keuangan).
Untuk menghindari setiap penyimpangan dalam penggunaan anggaran dalam APBD perlu adanya pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran yang dilakukan oleh DPRD.
Pengawasan anggaran (APBD) merupakan suatu bentuk tindakan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana.
Selanjutnya, berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran pemerintah daerah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bermanfaat untuk memastikan bahwa APBD digunakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Isu pengalihan pengunaan item anggaran di Kabupaten Ende Tahun 2024, dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang tidak menyimpang apabila dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan ketentuan nasional (Peraturan Menteri) yang mengatur ketentuan dan mekanisme perubahan dan peralihan anggaran.
Jikalau tidak maka langkah yang perlu dilakukan adalah perlu dilakukan peninjauan (dapat dilakukan dalam bentuk Audit oleh lembaga yang berwenang untuk menemukan terjadinya penyimpangan/kesalahan prosedur dalam pelaksannyannya hingga temuan kerugian atas keuanggan negara).
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA/ Pengajar pada STPM ST. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT
Halaman : 1 2







