OPINI– Penyimpangan anggaran menjadi isu yang krusial dalam pengelolaan keuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Penyimpangan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap realisasi program pembangunan, pelayanan publik, serta berpotensi menurunkan public trust terhadap pemerintah.
Oleh sebab itu sangat diperlukan Pedoman teknis pengelolaan keuangan pemerintah, yang disusun berdasarkan peraturan dan standar akuntansi pemerintahan, yang dapat dijadikan sebagai panduan utama dalam meminimalisir penyimpangan anggaran.
Pedoman tersebut mencakup berbagai langkah dan metode untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Pengalihan anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ke kegiatan yang tidak dianggarkan sebelumnya tanpa melalui prosedur yang tepat merupakan bentuk penyimpangan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA/ Pengajar pada STPM ST. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT
Halaman : 1 2 Selanjutnya







