Pengalihan Anggaran, Apakah Penyimpangan Atau Bukan?

- Penulis Berita

Jumat, 11 April 2025 - 12:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

OPINI– Penyimpangan anggaran menjadi isu yang krusial dalam pengelolaan keuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penyimpangan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap realisasi program pembangunan, pelayanan publik, serta berpotensi menurunkan public trust terhadap pemerintah.

Oleh sebab itu sangat diperlukan Pedoman teknis pengelolaan keuangan pemerintah, yang disusun berdasarkan peraturan dan standar akuntansi pemerintahan, yang dapat dijadikan sebagai panduan utama dalam meminimalisir penyimpangan anggaran.

Baca Juga:  Bansos Berkelanjutan: Dari Bantuan Sosial Ke Pemberdayaan Ekonomi

Pedoman tersebut mencakup berbagai langkah dan metode untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.

Pengalihan anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ke kegiatan yang tidak dianggarkan sebelumnya tanpa melalui prosedur yang tepat merupakan bentuk penyimpangan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Dampak Efisiensi Anggaran, RRI Ende Pangkas Honor Tenaga Lepas

Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA/ Pengajar pada STPM ST. Ursula Ende

Editor : Narasi NTT

Berita Terkait

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab
MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen
Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Senin, 2 Februari 2026 - 12:04 WITA

Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende

Berita Terbaru

Opini

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:44 WITA