ENDE, NARASINTT. COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu siap edar di wilayah Kota Ende.
Penangkapan bermula pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Dari hasil pengembangan, IN mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekannya, DMB alias GIO (26), yang kemudian turut diamankan petugas.
Melalui konferensi pers, Senin (09/03/2026), Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menyampaikan total barang bukti sabu yang disita seberat 2,38 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya2 unit alat isap (bong) dan kaca serum, 10 plastik klip kosong dan 2 unit telepon genggam (Redmi 13C dan Oppo A38) serta korek gas, gunting, dan pipet plastik.
Kata Kapolres, hasil pemeriksaan melalui tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Barang haram tersebut dipesan dari Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari lalu.
Tersangka IN alias DOSEN (39), merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara , sementara DMB alias GIO (26), adalah warga RT 001/RW 001, Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.
Keduanya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak 8 Februari 2026.
Pihak penyidik juga telah mengirimkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 23 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal sebesar Rp800.000.000.
Pihak Kepolisian Resor Ende mengimbau agar masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ende.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Redaksi







