Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur bahwa;
Badan Anggaran memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan saran serta pendapat berupa Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam rangka mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ruang kewenangan ini sangat diharapkan untuk tidak dijadikan sebagai ruang intervensi DPRD menekan pemerintah daerah untuk memasukan semua dana pokir kedalam APBD sesuai keinginan anggota DPRD.
Pokir yang merupakan sintesa dari aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kanal reses seyogyanya bersifat bottom up.
Namun Pokir dalam berapa hasil penelitian menyebutkan bahwa masih bersifat top down (lahir dari pemilik pokir) dan bukan bottom up (aspirasi/kebutuhan dari masyarakat) sehingga tidak menyentuh kepada kebutuhan masyarakat.
Terkadang, tidak ada kaitannya dengan Bagaimana korelasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Sangat diharapkan dana pokir yang begitu besar yang bahkan tidak cukup dialokasikan dari PAD tidak berasal dari keinginan atau selera dari pemilik pokir apalagi dengan proporsi jatah yang ditentukan secara paksa.
Selain itu, juga masih dianggap tidak transparan bagi masyarakat dalam hal mekanisme sampai dengan pelaksanaannya dilapangan.
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT







