POKIR DALAM POLITIK ANGGARAN

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

Dapat juga diatur dengan mekanisme/cara lain sesuai kesepakatan (tergantung kepada siapa yang punya kekautan lebih untuk mengatur).

Pokir yang merupakan sintesa dari aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kanal reses seyogyanya bersifat bottom up.

Namun Pokir dalam berapa hasil penelitian menyebutkan bahwa masih bersifat top down (lahir dari pemilik pokir) dan bukan bottom up (aspirasi/kebutuhan dari masyarakat) sehingga tidak menyentuh kepada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pembangunan Berkelanjutan atau Eksploitasi Terselubung?

Terkadang, tidak ada kaitannya dengan Bagaimana korelasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Selain itu, juga masih dianggap tidak transparan bagi masyarakat dalam hal mekanisme sampai dengan pelaksanaannya dilapangan Pengalokasi Anggaran Dana Pokir di Dalam APBD.

Pengalokasian Anggaran Dana Pokir Dalam APBD

Hingga saat ini, pengalokasian dana pokok pikiran (pokir) belum memiliki standar baku yang jelas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende

Editor : Narasi NTT

Berita Terkait

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange
Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab
MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen
Berita ini 540 kali dibaca
Terkadang, tidak ada kaitannya dengan Bagaimana korelasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WITA

Menanti Kejujuran Pengelolaan Parkir di Balik Hilangnya Pasukan Orange

Selasa, 14 April 2026 - 20:44 WITA

Dialog Menyatu; Solusi Terwujud Untuk Ndao Yang Beradab

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Berita Terbaru