Dapat juga diatur dengan mekanisme/cara lain sesuai kesepakatan (tergantung kepada siapa yang punya kekautan lebih untuk mengatur).
Pokir yang merupakan sintesa dari aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kanal reses seyogyanya bersifat bottom up.
Namun Pokir dalam berapa hasil penelitian menyebutkan bahwa masih bersifat top down (lahir dari pemilik pokir) dan bukan bottom up (aspirasi/kebutuhan dari masyarakat) sehingga tidak menyentuh kepada kebutuhan masyarakat.
Terkadang, tidak ada kaitannya dengan Bagaimana korelasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Selain itu, juga masih dianggap tidak transparan bagi masyarakat dalam hal mekanisme sampai dengan pelaksanaannya dilapangan Pengalokasi Anggaran Dana Pokir di Dalam APBD.
Pengalokasian Anggaran Dana Pokir Dalam APBD
Hingga saat ini, pengalokasian dana pokok pikiran (pokir) belum memiliki standar baku yang jelas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT







