Pokok-pokok pikiran DPRD yang berhubungan dengan arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program dan kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan tersebut, akan digunakan sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana, sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Eksistensi pokir diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berikut teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Permendagri.
Artinya bahwa pokir merupakan amanat Undang-Undang dan bersifat wajib untuk dilaksanakan.
Penentuan Besaran Pokir Dalam APBD
Dalam tataran praktis, anggota DPR memahami pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi penganggaran.
Proses ini dilaksanakan setelah anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (DAPIL) dan menyerap aspirasi serta kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur secara baku mengenai proporsi alokasi Pokir dalam hubungannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta proporsi alokasi dana Pokir bagi setiap anggota DPRD.
Meskipun besaran alokasi dana untuk Pokir tidak ditentukan secara spesifik dalam kebijakan atau peraturan pemerintah, sangat dianjurkan untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT







