POKIR DALAM POLITIK ANGGARAN

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 09:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

Penulis: Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA

Pokok-pokok pikiran DPRD yang berhubungan dengan arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program dan kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan tersebut, akan digunakan sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana, sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Eksistensi pokir diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sampai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berikut teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam Permendagri.

Baca Juga:  Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen

Artinya bahwa pokir merupakan amanat Undang-Undang dan bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Penentuan Besaran Pokir Dalam APBD

Dalam tataran praktis, anggota DPR memahami pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi penganggaran.

Proses ini dilaksanakan setelah anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan (DAPIL) dan menyerap aspirasi serta kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur secara baku mengenai proporsi alokasi Pokir dalam hubungannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta proporsi alokasi dana Pokir bagi setiap anggota DPRD.

Meskipun besaran alokasi dana untuk Pokir tidak ditentukan secara spesifik dalam kebijakan atau peraturan pemerintah, sangat dianjurkan untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Baca Juga:  Kritis! Sisa 2 Bulan, PAD Ende Baru Capai 46%: Pemkab Ditantang Kejar Rp 75 Miliar

Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende

Editor : Narasi NTT

Berita Terkait

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE
Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial
Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran
Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende
Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were
Analisis Kebijakan Affirmative Action, Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Parlemen
Ende dan Cermin Retak Kemanusiaan Kita
Faith In The Feed: Panggilan Kaum Muda Digital Menjadi Arsitek Damai
Berita ini 444 kali dibaca
Terkadang, tidak ada kaitannya dengan Bagaimana korelasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:10 WITA

MEMBUKA POTENSI ASET DAERAH, DORONG PENINGKATAN PAD KABUPATEN ENDE

Senin, 9 Februari 2026 - 18:56 WITA

Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Pers Di Tengah Gempuran Media Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:34 WITA

Ngada dan Dosa Terhadap Anak Pinggiran

Senin, 2 Februari 2026 - 12:04 WITA

Taman Kota dan Jalan yang Terputus: Ujian Keadilan Pembangunan di Ende Catatan Kecil Untuk Pemkab Ende

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:28 WITA

Sekolah Sebagai Ruang Singgah Peradaban: Refleksi 50 Tahun SDI Malamude Were

Berita Terbaru