Terdapat berbagai pendapat dan persepsi yang berkembang yang menunjukkan bahwa Pokir DPRD lebih cenderung pada besaran dana aspirasi, ketimbang substansi dari kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan.
Proporsi penentuan besaran dana pokir tiap anggota dewan mungkin saja (belum tentu benar) pada prakteknya ditentukan berdasarkan jumlah keterpilihannya (jumlah kostituen) semakin banyak pemilih semakin besar porsi dana pokirnya bagi masing-masing anggota dewan.
Metode penentuan besaran anggaran demikian menjadi tidak heran jika ada kesenjangan yang begitu besar alokasi dana antara anggota dewan yang satu dengan yang lain.
Motede ini dapat diterima (walaupun merugikan anggota dewan dan konstituen DAPIL lain karena dapat dianggap tidak merata) karena mengingat belum ada pedoman baku yang diatur secara nasional dalam bentuk kebijakan kecuali berdasarkan kesepakatan internal oleh dewan.
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT







