Sebagai akibatnya, besaran alokasi pokir ditentukan semata-mata berdasarkan pertimbangan kepatutan atau hasil kesepakatan antara Anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Besaran alokasi dana pokir tersebut berpotensi untuk berfluktuasi atau cenderung mengalami peningkatan.
Apabila terjadi peningkatan, hal ini dapat menimbulkan permasalahan baru dalam penganggaran APBD, yang mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor situasional, seperti penerapan kebijakan efisiensi saat ini.
Oleh karena itu, sebaiknya total dana pokir DPRD dipersentasekan terhadap jumlah APBD yang ada, agar tidak menghambat kegiatan rutin lainnya di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehubungan dengan penyusunan APBD, penting untuk mencatat bahwa Pokok-pokok Pikiran (Pokir) berhubungan erat dengan Badan Anggaran.
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT







