Polres Ende Tetapkan 7 TSK Pengeroyokan Remaja, Salah Satunya Oknum Anggota Polres TTS; Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 3 April 2025 - 16:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Operasi (KBO) Polres Ende, IPDA Taufiqurrahman Suyuthi, didampingi Kanit Pidum : Aipda Servasius John Pa Sear,memberi keterangan pers kepada awak media/Foto: FD

Kepala Biro Operasi (KBO) Polres Ende, IPDA Taufiqurrahman Suyuthi, didampingi Kanit Pidum : Aipda Servasius John Pa Sear,memberi keterangan pers kepada awak media/Foto: FD

Terkait itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan empat (4) orang saksi lain.

Masing-masing dari 6 TSK, disangkakan pasal170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.

Sementara, TSK, DM disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 Tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:  Dipecat dari Polri, Dua Anggota Polres Sikka Tak Hadiri Upacara Pemecatan

Dia juga menegaskan pihaknya tidak membedakan perlakuan terhadap para TSK, meski salah satu dari mereka teridentifikasi sebagai anggota polisi.

Sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik dari NRM yang merupakan anggota polisi, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Propam Polres TTS, sebab NRM bertugas di Polres TTS.

Baca Juga:  STPM Sanur Gelar Debat Ilmiah Tingkat SLTA Se Kabupaten Ende

“Kita tetap ada koordinasi dengan bagian propamnya di Polres TTS. Jadi untuk penanganan kasusnya, kasus pidananya tetap kita jalankan di Polres Ende karena untuk kejadiannya ada di tempat Polres Ende. Namun untuk sangsi pelanggaran kode etik akan diterapkan di Polres TTS” Terangnya.

Penulis : Fidel Dari

Editor : Narasi NTT

Berita Terkait

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende
Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026
Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi
Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi
Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan
Autopsi Jenazah Paulus Pende Selesai, Polres Ende Jamin Proses Hukum Transparan
Masih Seumur Jagung, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Tes Urine Pria Asal Malang Positif Mengandung Narkotika; Polisi Buru Pelaku Lain
Berita ini 4,180 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WITA

Sat Pol PP Tahan Pengiriman Sapi; ADPRD Duga Ada “Mafia” di Pelabuhan Ende

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:28 WITA

Delapan Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Idul Fitri 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 10:22 WITA

Polres Ende Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Dipesan Dari Surabaya Via Jasa Pengiriman Ekspedisi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:03 WITA

Dana Mengalir ke Oknum Wartawan: Kejaksaan Telaah Dugaan Korupsi​ Bermodus Kerjasama Publikasi

Rabu, 5 November 2025 - 06:12 WITA

Skandal SDK Wolokota, PHO 100 Persen Fisik Nol; Kejaksaan Mau Menunggu Sampai Kapan

Berita Terbaru

Daerah

Laka Lantas di Ende Meningkat; Pelajar Rentan Jadi Korban

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:31 WITA

Jajaran Bawaslu Ende Saat Audiens Bersama Bupati Ende/ foto: Fide Dari

Daerah

Resmi Berstatus Satker Bawaslu Ende Siap Tempati Kantor Baru

Senin, 29 Jun 2026 - 11:56 WITA