Terkait itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan empat (4) orang saksi lain.
Masing-masing dari 6 TSK, disangkakan pasal170 Ayat (2) ke 1 KUHP. Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.
Sementara, TSK, DM disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 Tahun 8 bulan penjara.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak membedakan perlakuan terhadap para TSK, meski salah satu dari mereka teridentifikasi sebagai anggota polisi.
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik dari NRM yang merupakan anggota polisi, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Propam Polres TTS, sebab NRM bertugas di Polres TTS.
“Kita tetap ada koordinasi dengan bagian propamnya di Polres TTS. Jadi untuk penanganan kasusnya, kasus pidananya tetap kita jalankan di Polres Ende karena untuk kejadiannya ada di tempat Polres Ende. Namun untuk sangsi pelanggaran kode etik akan diterapkan di Polres TTS” Terangnya.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Narasi NTT







