Kepada awak media, IPDA Taufiqurrahman juga menerangkan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai Laporan Polisi, bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di Pupui.
Sementara, informasi mengenai TKP di halaman Polres Ende, akan ditangani di bidang Propam.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu berawal dari hari selasa 01 April 2025, sekitar jam 01.00 wita (dini hari). Saat itu, korban (FADK ) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam, dengan maksud untuk bertemu pacarnya berinisial (I).
Setiba di rumah pacarnya (I), Korban memarkirkan kendaraannya, lalu masuk melalui belakang rumah dan menuju kamar pacarnya (I) melewati jendela kamar.
Penulis : Fidel Dari
Editor : Narasi NTT







