OPINI– Dalam konteks pemerintah dan sektor publik, anggaran berfungsi sebagai alat untuk mencapai target atau sasaran dalam suatu periode tertentu.
Salah satu aspek pentingnya adalah penganggaran dana pokok-pokok pikiran yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara umum, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut diimplementasikan, di antaranya, melalui penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat serta analisis mengenai pokok-pokok pikiran DPRD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penulis : Agustinus Samgar Friday Fry, SS., MPA (Pengajar di STPM St. Ursula Ende
Editor : Narasi NTT







